Pihak Terdakwa Sanggah Dakwaan
Melalui penasihat hukumnya, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi yang berisi bantahan terhadap seluruh dakwaan JPU.
Penasihat hukum menegaskan bahwa para terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum ataupun penambangan ilegal seperti yang dituduhkan.
Menurut mereka, aktivitas yang dilakukan PT PMJ masih berada di areal IUP milik sendiri, dan hanya berupa pembuatan parit mitigasi banjir akibat luapan air.
Disebutkan, pekerjaan tersebut hanya melibatkan parit selebar dua meter dan panjang sekitar 700 meter, tanpa adanya kegiatan produksi batubara.
Dakwaan terkait perusakan lingkungan pun dibantah, karena menurut mereka aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerusakan sebagaimana disebutkan JPU.
Putusan Sebelumnya dan Status Juliet Kristianto Liu
Sebelumnya, secara korporasi PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi pidana denda Rp50 miliar serta denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan. Putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Majelis hakim menyatakan terdapat kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
Perkara ini menarik perhatian publik karena Juliet Kristianto Liu sempat kabur dan menjadi buronan internasional (DPO dan Red Notice) sebelum akhirnya ditangkap 26 Juli 2025 di Bandara Changi, Singapura, saat hendak bepergian ke luar negeri.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
