Bareskrim Tangkap Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 214 Kontainer Batu Bara Disita

Abriandi
Bareskrim menangkap bos tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara. (foto: ist/humas polri)

Di lokasi tambang, terlihat sejumlah excavator yang sudah terpasang garis polisi dan tumpukan batu bara. Pelaku menambang area seluas 300 hektare di kawasan konservasi tersebut.

"Selain barang bukti batubara juga disita dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Selain MH, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya dalam kasus tambang batu bara ilegal ini.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network