Di lokasi tambang, terlihat sejumlah excavator yang sudah terpasang garis polisi dan tumpukan batu bara. Pelaku menambang area seluas 300 hektare di kawasan konservasi tersebut.
"Selain barang bukti batubara juga disita dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Selain MH, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya dalam kasus tambang batu bara ilegal ini.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
