Residivis Narkoba Ditangkap di Hotel Balikpapan, Polisi Sita Sabu 3,37 Gram

Mukmin Azis
Polisi tangkap residivis narkoba di hotel Balikpapan dan menyita sabu 3,37 gram serta alat transaksi. (Foto: ilustrasi).

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BN diketahui pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2006 dan bebas pada 2011.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, meminta masyarakat segera melapor jika melihat indikasi peredaran narkoba.

“Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Jika melihat indikasi peredaran narkoba, segera sampaikan melalui Call Center 110,” ujarnya.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network