TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Seorang pria berinisial DA (36), warga Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara diamankan Polsek Kenohan karena diduga menganiaya pacarnya, Senin (17/11/2025).
Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan, pelaku diduga menganiaya pacarnya dengan tangan kosong dan menggunakan senjata tajam jenis mandau di di Desa Kahala pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah mandau sepanjang ±60 cm yang kemudian disita sebagai barang bukti. Penganiayaan tersebut dipicu kecemburuan pelaku setelah mengetahui chat korban dengan seorang pria.
"Pelaku marah lalu menampar korban sebanyak dua kali kemudian mengambil mandau yang berada dekat jendela lalu mengayunkannya ke arah lutut kiri korban sehingga menyebabkan memar. Setelah itu pelaku kembali memukul wajah korban sebanyak tiga kali,” jelas Kapolsek, Selasa (18/11/2025).
Korban yang mengalami luka memar pada kaki dan wajah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan pada Senin (17/11/2025). Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian menangkap pelaku di Kembang Janggut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
