Terbakar Cemburu, Pria di Kenohan Aniaya Pacar dengan Mandau

Abriandi
Pria asal Kembang Janggut ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya dengan mandau. (foto: ist)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 bilah mandau, serta 1 potong asesoris daster sebagai barang bukti pendukung pemeriksaan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kenohan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.

“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolsek.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network