Dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah.
"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Sunoto.
"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
