Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Binti Mufarida
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. (foto: ist/asdp)

Dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network