Kutai Kartanegara Pasar Potensial Sabu, Ini Buktinya!

Abriandi
Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti 1,4 kilogram sabu. (foto: ist)

Setelah menginterogasi tersangka, pengembangan kemudian dilakukan ke Sambutan, Kota Samarinda. Dalam penggeberekan tersebut, polisi mengamankan tersangka G (35) yang tertangkap basah sedang mengemas sabu.

Tidak tanggung-tanggung, polisi menemukan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam 16 paket. Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial L berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan besar yang mengendalikan bisnis sabu tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network