Setelah menginterogasi tersangka, pengembangan kemudian dilakukan ke Sambutan, Kota Samarinda. Dalam penggeberekan tersebut, polisi mengamankan tersangka G (35) yang tertangkap basah sedang mengemas sabu.
Tidak tanggung-tanggung, polisi menemukan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam 16 paket. Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial L berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan besar yang mengendalikan bisnis sabu tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
