KPK sebelumnya mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026) lalu. Selain itu, status tersangka juga dikenakan kepada eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
