JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Namun, Fadia membantah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Fadia langsung mengenakan rompi orange khas tersangka KPK dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan).
Kepada wartawan, Fadia membantah terkena OTT. Sebaliknya, Fadia yang menutupi sebagian wajahnya dengan selendang mengaku digrebek saat bersama Gubernur Jawa Tengah.
"Mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apa pun barang serupiah pun, demi Allah nggak ada," kata Fadia saat digiring ke rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya memastikan penetapan status tersangka terhadap Fadia dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkup Pemkab Pekalongan.
Salah satunya adalah pengadaan pegawai outsourcing. Budi mengatakan, status tersangka dilakukan melalui ekspose perkara dan resmi dinaikkan ke penyidikan.
"Malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Selain Fadia, KPK juga sudah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu.
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," ujarnya.
Namun demikian, Budi belum menyebutkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selain Fadia. . Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
