"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Saat kejadian, pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor kemudian melihat korban seorang diri dan timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul,” terang AKP Ning Tyas dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah enam kali beraksi masing-masing empat kali di kawasan Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi.
Ironisnya, pelaku diketahui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022 dan sudah menjalani hukum. Pelaku kembali melakukan perbuatannya karena kerap menonton film porno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
