Enam Kali Beraksi, Begal Payudara di Samarinda Akhirnya Tertangkap Polisi

Abriandi
Polsek Sungai Kunjang meringkus MF, pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan warga Kota Samarinda. (foto: ist)

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Saat kejadian, pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor kemudian melihat korban seorang diri dan timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul,” terang AKP Ning Tyas dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah enam kali beraksi masing-masing empat kali di kawasan Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi. 

Ironisnya, pelaku diketahui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022 dan sudah menjalani hukum. Pelaku kembali melakukan perbuatannya karena kerap menonton film porno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network