Anak-Anak Resmi Dilarang Punya Akun Medos TikTok dan Roblox Cs, Berlaku Akhir Bulan Ini

Tim iNews.id
Pemerintah resmi melarang anak-anak usia 16 tahun ke bawah memiliki akun media sosial seperti TikTok, Instagram hingga Roblox. (foto: ilustrasi/ist)

Namun, dia mengatakan jika pemerintah masih membuka ruang dialog. Pemerintah siap melakukan klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.

"Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya," tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network