Dengan adanya putusan pengadilan, status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain Yaqut, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA) sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat UU, pembagian kuota \seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.
Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
