Tidak hanya itu, Rizky Fiza juga memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp84,4 juta per jamaah.
"Modusnya dengan mengalihkan jamaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ujarnya.
DKPK sebelumnya menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.
Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
