Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cs Diduga Tarik Upeti Rp84 Juta per Jamaah Haji Khusus

Nur Khabibi
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat Kementerian Agama diduga menerima aliran dana korupsi kuota haji 2024. (foto: ilustrasi/ist)

Tidak hanya itu, Rizky Fiza juga memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp84,4 juta per jamaah. 

"Modusnya dengan mengalihkan jamaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ujarnya. 

DKPK sebelumnya menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
 

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network