Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cs Diduga Tarik Upeti Rp84 Juta per Jamaah Haji Khusus

Nur Khabibi
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat Kementerian Agama diduga menerima aliran dana korupsi kuota haji 2024. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Aliran uang hasil dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Agama) perlahan terkuat. Tersangka Yaqut Cholil Qoumas cs, diduga menarik upeti 5000 dolar AS atau Rp84 juta per jamaah haji khusus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aliran uang percepatan berangkat haji tahun 2023 tidak hanya dinikmati eks Menteri Agama Yaqut namun juga ke eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Sejumlah pejabat di Kemenag juga diduga turut menikmati uang haram tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam. 

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Indonesia menerima kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jamaah pada 2023. Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jamaah. 

Angka 640 jamaah tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8.000 kuota tambahan. 

"RFA menentukan kuota jamaah untuk 54 PIHK untuk berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," jelasnya. 

Tidak hanya itu, Rizky Fiza juga memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp84,4 juta per jamaah. 

"Modusnya dengan mengalihkan jamaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ujarnya. 

DKPK sebelumnya menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) setelah tim penyidik Lembaga Antirasuah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network