Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali menyergap dua pelaku lainnya yakni AM dan NE. Para pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian secara bersama-sama di wilayah Samarinda. Tidak hanya AC, para pelaku juga melakukan pencurian aki excavator dan kabel instalasi rumah.
Barang hasil curian kemudia dijual kepada penadah. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
