Aksi pembakaran itu sempat terekam kamera CCTV dan memicu kebakaran hebat. Petugas harus mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi untuk memadamkan api.
Ironisnya, setelah membakar kantor, pelaku sempat merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial pribadinya.
Polisi juga mengungkap, sebelum kejadian, tersangka sempat mengunggah ancaman di media sosial yang ditujukan kepada Kepala Dishub Bangka Belitung.
Akibat perbuatannya, AS terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk pengembangan kasus.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
