Dalam video tersebut, Kompol DK tampak ditemani seorang wanita berpakaian seksi dan diduga melakukan tindakan asusila di ruang publik.
Perilaku menyimpang itu dianggap mencoreng martabat kepolisian tersebut menjadi dasar kuat bagi Bid Propam Polda Sumut untuk menjatuhkan hukuman PTDH.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
