Kemenag Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar memastikan pernikahan kedua anak tersebut tidak tercatat secara resmi.
Kepala Kemenag Kabupaten Takalar, Solihin, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, tidak memaksakan pernikahan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Menurutnya, pendidikan dan masa depan anak perlu menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan terkait pernikahan dini.
Orang tua juga diharapkan memahami berbagai risiko yang dapat muncul akibat perkawinan anak, termasuk dampak terhadap pendidikan, kesehatan, serta masa depan mereka.
Kemenag Takalar mendorong keluarga mengutamakan pendampingan dan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan setiap keputusan terkait perkawinan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
