Cegah Antrean Mengular, Pertamina Tambah 5 SPBU Pertalite di Balikpapan

Mukmin Azis
Pengaturan jam operasional di Balikpapan, pembagian jenis kendaraan, sistem ganjil-genap, dan periode pengisian ulang 48 jam akan berlaku efektif mulai 1 September 2026.(Foto: ist)

Pasokan Biosolar Juga Diperkuat

Untuk pelayanan Biosolar, penguatan pasokan dilakukan di SPBU 64.761.19 Kilometer 13 dan SPBU 64.761.10 Kilometer 15 yang beroperasi selama 24 jam.

Pelayanan di kedua SPBU tersebut diatur berdasarkan jenis kendaraan, angka terakhir nomor polisi ganjil-genap, serta periode pengisian ulang dalam waktu 48 jam.

SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton.

Sementara SPBU Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton, kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang dan barang, serta kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat nomor kuning.

Khusus Bus Bacitra atau Balikpapan City Trans dan Bus Antarmoda Balikpapan–IKN, pelayanan Biosolar dilakukan di SPBU 64.761.28 Kariangau pada pukul 22.00–24.00 WITA.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network