Berlaku Mulai 1 September
Pengaturan jam operasional, pembagian jenis kendaraan, sistem ganjil-genap, dan periode pengisian ulang 48 jam akan berlaku efektif mulai 1 September 2026.
Sebelum penerapan, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Pertamina dan pihak terkait akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan BBM bersubsidi yang lebih tertata dan mudah diakses.
“Yang kami lakukan bersama Pemerintah Kota Balikpapan dan seluruh pihak terkait pada prinsipnya adalah bagaimana pelayanan BBM bersubsidi dapat semakin tertata dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ujar Edi.
Pertamina juga terus memperkuat kesiapan operasional melalui penguatan stok di lembaga penyalur, pengaturan pengiriman, kesiapan mobil tangki cadangan, evaluasi pelayanan SPBU, serta optimalisasi petugas pengatur antrean atau marshal.
Koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU juga terus dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan lancar.
“Pertamina akan terus memastikan kesiapan pasokan dan pelayanan di masing-masing titik penyaluran. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pengaturan yang telah ditetapkan, mengikuti arahan petugas, serta membeli BBM sesuai kebutuhan,” tambah Edi.
Dengan penambahan titik pelayanan dan pengaturan waktu pengisian, Pertamina berharap akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi semakin luas, kepadatan kendaraan dapat terbagi, dan aktivitas warga di sekitar SPBU tetap berjalan dengan nyaman.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
