13 Tapak Tower SUTT Melak–Kotabangun Resmi Bersertifikat, PLN Pastikan Legalitas Aset Aman

Mukmin Azis
PLN UIP KLT bersama ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan koordinasi terkait pengelolaan dan legalitas lahan tapak tower SUTT 150 kV Melak–Kotabangun.(Foto: PLN UIP KLT)

Sebanyak 13 bidang tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses pengadaan lahan. Setelah seluruh tahapan selesai, PLN melanjutkan proses pensertifikasian hingga dokumen legalitas diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan.

Menurut Junaedi, kepastian status lahan menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset PLN. Terlebih, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga dukungan aspek pertanahan dan hukum.

"Koordinasi lintas instansi sangat diperlukan karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga memastikan aspek pertanahan dan legalitas aset tertata dengan baik," katanya.

SUTT 150 kV Melak–Kotabangun sendiri merupakan bagian dari pembangunan jaringan transmisi yang ditujukan untuk memperkuat sis

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network