Dari hasil kolaborasi penyelidikan bersama Polda Kaltara, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Malaysia. Polda Kaltara sebelumnya telah menangkap motoris speedboat berinisial DD yang bertugas membawa narkoba tersebut di Sungai Pancang.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan 75.026 jiwa dari bahaya narkoba," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
