Dalam prosesnya, sebelum mengapus rekaman, tersangka Irjen AS lebih dahulu meminta persetujuan Irjen Slamet. Dia kemudian diduga menyetujui permintaan itu.
"Awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan dan memberikan persetujuan (meng-ACC) untuk melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan yang ada selama ini," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
