Saat itu, korban sedang bersama adiknya, namun pelaku tetap nekat datang. Pelaku menyuruh adik korban ke luar membeli jajan apa saja. Kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban dengan iming-iming uang Rp200.000.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggungjawab. Pelaku mengaku khilaf sehingga terjadi persetubuhan tersebut. Namun begitu, pelaku tetap menyebut tindakannya atas dasar suka sama suka dan dirinya memberikan uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Peristiwa ini sangat disesalkan dan memprihatinkan. Pelaku harusnya menjadi contoh bagi warganya," kata Kapolres.
Editor : Mukmin Azis