Menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Menyatakan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Meski demikian, PN Surabaya tidak mengabulkan nilai ganti rugi di mana Tergugat I-VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp360 miliar secara tunai dan seketika. Namun Pengadilan mengabulkan ganti rugi Rp37,9 miliar.
Selain itu, menghukum Juragan 99 dan yang lainnya secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Editor : Mukmin Azis