get app
inews
Aa Read Next : Budak Narkoba Ditangkap Polda Kalsel, Seludupkan Sabu 4 Kg Dicokok di Bandara Syamsuddin Noor

Mengais Untung Jadi Kurir Sabu, Tiga Pria di Balikpapan Diringkus

Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:12 WIB
header img
Satresnarkoba Polresta Balikpapan sehari tangkap tiga kurir sabu. (iNews.id/RoyM)

BALIKPAPAN, balikpapan.iNews.id – Tiga pria warga Balikpapan diringkus aparat Satresnarkoba Polresta setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Para tersangka pelaku berinisial TE, MH dan RN berperan sebagai kurir.

Jaringan pengedar sabu tersebut di ringkus di tiga lokasi berbeda pada hari yang sama yakni, Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.

Awalnya anggota Satresnarkoba mendapat informasi mengenai adanya transaksi sabu sabu di wilayah Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Dari situ, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mendapati tersangka TE dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Pertama kita tangkap TE dengan barang bukti sabu 0,31 gram, lalu dikembangkan bahwa dia mengaku mendapat narkotika tersebut dari tersankga MH,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda, Selasa (11/10/2022).

Dari upaya pengembangan kasus, petugas selanjutnya mengamankan MH di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan. Dia ditangkap saat berada di rumahnya.

Melalui interogasi, MH kemudian mengaku mendapat sabu dari RN yang belakangan diringkus di kawasan Baru Tengah Balikpapan Barat. Dari tangan RN petugas menyita 1,88 gram sabu sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RN ini ditemukan 5 paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan,”  kata Roganda.

Polisi kini masih memburu satu lagi terduga pelaku berinsial W yang diduga berperan sebagai bandar. Para tersangka mengaku telah tiga kali memasok sabu dari W yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RN membeli sabu seharga Rp500 ribu dari W. Jadi si TE dengan MH itu sebagai perantara mendapat barang dari RN,” tuturnya.

TE, MH dan RN harus menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, ketiganya bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara minimal selama empat tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut