Nekat Tanam Ganja, Pria di Balikpapan Diamankan BNNK
Jum'at, 10 Februari 2023 | 17:30 WIB
Sementara itu, MH yang sempat tak kooperatif akhirnya mengaku sudah beberapa bulan terakhir mencoba menanam pohon ganja tersebut.
"Keduanya juga mengakui telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis