get app
inews
Aa Read Next : Pesawat Smart Air Hilang Kontak, Warga Dengar Suara Dentuman

Nekat! 2 Pemuda di Tarakan Ditangkap Gegara Curi Uang Rp870 Juta Milik Bosnya

Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:21 WIB
header img
Dua pemuda di Tarakan, ditangkap polisi karena mencuri uang milik bos koperasi tempat mereka bekerja sebesar Rp870 juta. Saat ini keduanya masih diperiksa. (Foto: Usman Coddang/iNews)

TARAKAN, iNewsBalikpapan.id - Dua pemuda di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial NA (23), dan SU (19), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mencuri uang milik bos koperasi tempat mereka bekerja sebesar Rp870 juta

"Kedua karyawan koperasi ini ditangkap saat dalam pelarian di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, Senin (20/2/2023) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini, Jumat (24/2/2023).   

Iptu Muhammad Khomaini menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku berawal saat bos mereka yang memiliki usaha di bidang koperasi simpan pinjam sedang tertidur di rumahnya di Jalan  Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Sabtu (19/2/2023). 

Pelaku, kata dia, mengambil uang dari dalam lemari di salah satu kamar milik korban dengan cara mencuri kunci lemari yang disimpan di bawah kasur korban.

"Selain mengambil uang ratusan juta rupiah tersebut, kedua pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa cincin, dan kalung serta sembilan buah handphone," ujarnya.  

Pelaku yang baru satu bulan bekerja dengan korban sempat melarikan diri keluar Kota Tarakan, namun tertangkap saat menumpang mobil travel dalam perjalanan menuju Kota Balikpapan oleh Kepolisian dari Polres Kutai Timur.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu rencananya akan digunakan oleh kedua pelaku untuk modal usaha pembelian balpres di Kota Batam, dan  membeli tiket pesawat serta memenuhi kebutuhan hidup selama dalam perjalanan.

"Saat ditangkap, uang yang ada pada pelaku tersisa Rp753.782.000," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tegasnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut