BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Ditresnarkoba Polda Kaltim musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,55 gram dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Kamis (16/3/2023).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini, merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial AR dan RZ. Tersangka AR berhasil diamankan di kawasan Guntur Damai tepatnya di sebuah apartemen (1/3/2023).
Menurut Musliadi, pemusnahan barang bukti tersebut telah dilaksanakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini, sudah kita lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hal itu diharapkan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," terangnya.
Editor : Mukmin Azis