"Dari website ini mereka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," kata dia.
"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser coldplay," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Mukmin Azis