get app
inews
Aa Text
Read Next : Desak Tangkap Harun Masiku, Mahasiswa Demo KPK

Mantan Bupati PPU AGM dan 3 Pejabat Perumda Benuo Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

Jum'at, 09 Juni 2023 | 00:19 WIB
header img
Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK. (Foto IG Abdul Gafur Mas'ud).

Abdul Gafur merupakan Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo. Dia bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar serta Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar. 

Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya. 

Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud. Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar. 

Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa. Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar. 

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, kata Alex, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut