get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Mantan Bupati PPU AGM dan 3 Pejabat Perumda Benuo Jadi Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

Jum'at, 09 Juni 2023 | 00:19 WIB
header img
Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK. (Foto IG Abdul Gafur Mas'ud).

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

AGM yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Balikpapan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.

Selain AGM, KPK juga menetapkan tersangka kepada tiga pejabat Pemuda Benuo Taka Energi. Mereka yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo, Taka Karim Abidin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

KPK langsung menahan tiga orang tersangka itu. Ketiga tersangka yang ditahan hari ini yakni Baharun, Heriyanto, dan Karim. Mereka ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Alexander saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Baharun ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Balikpapan," ujar Alex.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019 sampai 2021. Alex menjelaskan, kasus ini bermula ketika Pemerintah Daerah PPU mendirikan tiga BUMD yang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Tiga Perumda itu yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut