Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sisir Kampung Narkoba Gunung Bugis Balikpapan, 17 Orang Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kaltim Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Kukar, 5 Muncikari Jual Gadis Muda Ditangkap

Sabtu, 17 Juni 2023 | 19:57 WIB
  • author Dzulfikar Ash
Polda Kaltim Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Kukar, 5 Muncikari Jual Gadis Muda Ditangkap
TPPO Polda Kaltim bersama Polres Kutai Kartanegara, mengungkap lima kasus perdagangan manusia. 5 muncikari ditangkap. (Foto: Dzulfikar Ash)

Adapun barang bukti kasus TPPO yang diamankan Polres Kukar, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1,334 juta, 4 unit telepon seluler, dan dua buku catatan yang berisi hasil eksploitasi terhadap korban.

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagaimana diubah oleh Pasal 76 huruf I dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman tindak pidana ini adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut