JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) diminta tidak memanfaatkan temuan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK dengan menyerang lembaga antirasuah itu.
Tuduhan BW soal dugaan rekening gendut yang melibatkan mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto dinilai langkah untuk membela mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mardani H Maming (MHM).
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas melihat BW tengah mencari panggung dengan melakukan fitnah soal rekening gendut mantan penyidik KPK Tri Suhartanto.
Dia menuturkan, saat ini MHM tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel. Mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini telah divonis 10 tahun penjara pada Jumat, 10 Februari 2023. Mardani H Maming telah diputus bersalah.
“Sebagai mantan pimpinan KPK sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” ujar Fernando, Selasa (4/7/2023).
Menurut Fernando, BW merupakan bagian dari Mardani H Maming karena pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengingatkan agar BW tak memberikan informasi sesat.
Diketahui, Tri Suhartanto saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK menangani kasus korupsi Mardani H Maming. Tri Suhartanto bergabung dengan KPK pada akhir 2018 hingga Februari 2023.
Fernando meminta agar BW dan mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak memanfaatkan mengenai adanya temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK untuk terus menyerang KPK.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta