get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Buntut Tudingan Eks Pimpinan KPK, Fernando Singgung Kasasi MHM di Mahkamah Agung

Selasa, 04 Juli 2023 | 20:57 WIB
header img

“Jangan manfaatkan temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK untuk terus menyerang KPK,” pungkasnya. 

Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM. “Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” ujar Suparjo. 

Suparjo turut mengingatkan BW ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Mardani H Maming saat mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan penetapan tersangka oleh KPK lewat praperadilan kalah, Mardani Maming kemudian divonis 10 tahun penjara.

“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama BW,” tutur Suparjo. Lebih lanjut Suparjo mengatakan, AKBP Tri Suhartanto merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming. 

Dia menambahkan, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK. 

“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” ucapnya. 

Dia juga menilai pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK tidak benar. 

”Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” kata Suparjo. 

Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar. 

"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp300 miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” katanya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi BW mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. BW mengaku sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut. "Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut