get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas, Begini Penampakannya

Haris Azhar-Fatia Vonis Bebas, Hakim Nilai Kata Lord Luhut Bukan Hinaan

Senin, 08 Januari 2024 | 20:04 WIB
header img
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (foto: MPI)

"Di mana saksi Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal tertentu di bidang pemerintahan maupun bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," sambung hakim.

Maka dari itu, hakim menilai frasa 'Lord Luhut' bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Sebutan 'Lord Luhut' juga bukan merupakan kata yang menggambarkan kondisi buruk.

"Majelis menilai frasa kata 'Lord' pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena kata 'Lord' bukanlah kata yang menggambarkan kondisi buruk atau jelek, atau hinaan atau keadaan fisik atau psikis seseorang," kata hakim.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut