"Sudah 2 orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," tutur Ali.
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut dugaan yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu terjadi di tiga rutan milik KPK.
"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Dia mengatakan, praktik pungli itu terjadi agar para tahanan mendapat fasilitas lebih, seperti bisa memesan makanan hingga menggunakan alat telekomunikasi.
"Intinya, ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan, untuk bisa menggunakan HP. Mungkin juga untuk yang ada maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan)," kata Syamsuddin.
Editor : Mukmin Azis