Hakim menyatakan perbuatan termohon atau KPK yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, batal demi hukum, tidak sah, dan tak berdasar hukum. Hakin pun menyebutkan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," katanya.
Adapun sidang gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah bergulir pertama kali di PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024 kemarin hingga berlanjut di hari ini. Dalam gugatan tersebut, ada 8 poin pokok permintaan yang disampaikan tim pengacara Gubernur Kalsel saat mengajukan gugatannya.
Di antaranya, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dilakukan secara sewenang-wenang, tak sesuai aturan, dan batal demi hukum. Lalu, meminta agar hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Sahbirin di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel.
Editor : Mukmin Azis