KPK kemudian memeriksa Hasto pada, Jumat (24/1/2020). terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku.
Dia kembali menegaskan bahwa proses penunjukan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan calon anggota DPR terpilih dari PDIP dapil Sumatera Selatan, I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sudah sesuai keputusan dan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, partainya juga telah mengingatkan kepada seluruh kader PDIP agar tidak menyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hukum.
"Partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi tindakan yang melanggar hukum," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Hasto kemudian kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK selama kurang lebih lima jam pada, Rabu (25/2/2020). Hasto mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
“Ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya beri keterangan ke penyidik,” ujarnya di Gedung KPK, Rabu (25/2/2020).
Editor : Mukmin Azis