JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Kasus ini mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif di DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu perihal kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Kasus ini bermula saat KPK mengamankan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK pada, Rabu (8/1/2020).
KPK awalnya menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang merupakan orang kepercayaannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu penetapan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR asal Dapil Sumatera Selatan.
Pada saat transaksi pada Desember 2019, uang suap Rp450 juta diberikan Harun melalui orang Agustiani.
Setelah itu, Hasto sempat menepis kabar adanya negosiasi terkait penetapan Harun Masiku sebagai caleg DPR terpilih dari partainya. Harun ditetapkan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
"Kami tidak pernah negosiasi karena hukum PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ucap Hasto di sela-sela acara Rakernas I PDIP, Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Editor : Mukmin Azis