get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemain Indonesia Dihukum AFC usai Ribut di Final SEA Games 2023, Ini Daftarnya

Buntut Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR Copot 6 Pegawai

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:52 WIB
header img
Sanksi diberikan kepada delapan pegawai terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan sanksi terhadap delapan pegawai terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Dari delapan orang itu, enam diberhentikan dari jabatannya.

Sanksi itu diungkapkan Nusron dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron. 

Namun, Nusron tidak mengungkap identitas delapan pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebut inisial dan juga jabatannya saja.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut