Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Rp5 Triliun ke Investor China

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 160 KUHP (penghasutan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan video viral yang menampilkan aksi pemaksaan terhadap perusahaan investor China, Chengda Engineering Co., yang akan menggarap proyek pembangunan PT CAA—anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan peran dari masing-masing tersangka.
“M Salim selaku Ketua Kadin Cilegon mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co, investor asal China yang sedang mengerjakan proyek PT CAA,” ujarnya.
Sementara Ismatullah dan Rufaji diduga ikut berperan dalam mengatur aksi dan tekanan terhadap pihak perusahaan agar memenuhi tuntutan mereka.
Penyelidikan terus berkembang, dan Polda Banten memastikan proses hukum akan dilakukan transparan dan profesional, tanpa tebang pilih.
Editor : Mukmin Azis