Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi, MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Bukti Perhelatan Demokrasi Berjalan Secara Jurdil

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:34 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Putusan MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Bukti Perhelatan Demokrasi Berjalan Secara Jurdil
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok

Diketahui, pada Senin (26/5/2025), MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan pemantau pilkada bernama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), serta Udiansyah.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Perkara Nomor 318 ini, diajukan LPRI yang diwakili Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan. Sedangkan Perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut