Longsor Tambang Gunung Kuda: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Termasuk Pemilik Tambang

CIREBON, iNewsBalikpapan.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa longsor tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, dikutip Minggu (1/6/2025).
Keduanya dijerat dengan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pertambangan, keselamatan kerja, dan kelalaian.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami menemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini,” tegas Sumarni.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Editor : Mukmin Azis