Tersinggung Ucapan Tetangga, Kakek di Balikpapan Tebas Kepala hingga Luka Parah
Selasa, 24 Juni 2025 | 15:02 WIB

Korban langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Balikpapan dalam kondisi bersimbah darah. Sementara pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian bersama barang bukti sebilah parang.
Saat dimintai keterangan, P mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi dan sakit hati akibat perkataan korban.
“Saya emosi karena ucapannya, sehingga saya kalap menebas korban dengan parang,” ucapnya penuh penyesalan.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas penyidikan. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Mukmin Azis