Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Usia 17 Tahun Dapat Rekening Gratis dari Pemerintah, Saldo Rp50.000 per Orang
Advertisement . Scroll to see content

Segera Transaksi, Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK

Senin, 28 Juli 2025 | 13:05 WIB
  • author Puti Aini Yasmin
Segera Transaksi, Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK
PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak aktif dalam tiga bulan berturut-turut. (foto: ilustrasi/bri)

Caranya dengan mengajukan formulir keberatan. Berikut tahapan pembukaan rekening yang diblokir PPATK:

1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem

2. Setelah mengisi, nasabah menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja

3. Seteah direview, nasabah akan mendapatkan informasi status pembukaan rekening. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut