get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online, Ribuan Rekening Bandar Dibekukan

Segera Transaksi, Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK

Senin, 28 Juli 2025 | 13:05 WIB
header img
PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak aktif dalam tiga bulan berturut-turut. (foto: ilustrasi/bri)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak digunakan dalam tiga bulan berturut-turut.

Pembekuan rekening dormant ini dilakukan seiring pemberlakukan peraturan perbankan yang berlaku. Pemblokiran dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan rekening seperti jual beli rekening maupun pencucian uang.

"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis PPATK dikutip dari Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Dijelaskan, rekening yang tidak aktif atau rekening dormant adalah jenis tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. 

Umumnya selama 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

"Jadi, rekening dormant itu bisa berupa: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis keterangan tersebut.

Meski dibekukan, nasabah yang terkena imbas masih bisa kembali mengaktifkan rekeningnya.

Caranya dengan mengajukan formulir keberatan. Berikut tahapan pembukaan rekening yang diblokir PPATK:

1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem

2. Setelah mengisi, nasabah menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan Bank, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja

3. Seteah direview, nasabah akan mendapatkan informasi status pembukaan rekening. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak Bank terkait.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut