get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Maling Gasak Genset BTS XL Senilai Rp121 Juta di Kukar, Terungkap Libatkan Ordal

Gegara Ikan di Keramba Hilang, Pria Paruh Baya di Kukar Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah

Senin, 25 Agustus 2025 | 11:36 WIB
header img
Pria paruh baya di Sambo, Kutai Kartanegara, membacok tetangganya gegara ikan di dalam keramba hilang. (foto: ist)

Polsek Samboja yang mendapat laporan langsung melakukan terhadap pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 30 cm. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Samboja guna proses hukum lebih lanjut.

A disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Polsek Samboja akan menindak tegas setiap aksi kekerasan di masyarakat. Kami mengimbau agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut