get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Samarinda Kerahkan 980 Personel Gabungan Kawal Unjuk Rasa di DPRD Kaltim Hari Ini

Polisi Tangkap 22 Mahasiswa Universitas Mulawarman, Sita 27 Bom Molotov dan Atribut PKI

Senin, 01 September 2025 | 11:03 WIB
header img
Barang bukti bom molotov dan atribut PKI yang disita dalam penangkapan mahasiswa Unmul. (foto: ist)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan Kota Samarinda. 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan. Aspirasi masyarakat harus tersampaikan secara damai, tanpa mengorbankan keamanan publik,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan kekacauan.

"Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika sudah menggunakan cara-cara anarkis apalagi dengan bahan peledak, maka itu adalah tindak pidana serius," tegasnya.

Sebelumnya beredar kabar jika polisi melakukan penggerebekan di Kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris. Kabarnya, ada 22 mahasiswa yang diamankan terkait kepemilikan bom molotov.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut