Penipu Spesialis Toko HP Asal Jember Ditangkap Polres Kukar, Beraksi di 37 Lokasi di Kaltim
Kurang dari 24 jam usai beraksi, polisi berhasil menangkap pelaku setelah keberadaannya terlacak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp4,4 juta, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penipuan di berbagai wilayah di Kaltim.
"Tersangka sudah beraksi puluhan kali dengan rincian di Balikpapan 20 kali, Samarinda (7), dan Kutai Kartanegara (10). Sasarannya bukan hanya toko HP namun juga toko sembako," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A yang kini sudah ditahan di Rutan Polres Kukar dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Editor : Abriandi